Lembaga Penjaminan Mutu Internal
Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia
Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) merupakan unit strategis yang bertanggung jawab dalam merancang, mengimplementasikan, memonitor, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu pendidikan. LPMI memastikan seluruh proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berjalan sesuai standar nasional dan standar internal institusi untuk menciptakan tata kelola yang profesional dan akuntabel.
Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Pengelolaan mutu dilakukan melalui siklus berkelanjutan **PPEPP**:
Menetapkan standar acuan.
Mengimplementasikan standar.
Monitoring & evaluasi.
Perbaikan ketidaksesuaian.
Pengembangan standar.
Tugas dan Fungsi
- Mengembangkan kebijakan sistem mutu internal.
- Menyusun dokumen mutu (manual & prosedur).
- Monitoring dan evaluasi berkala.
- Menyelenggarakan audit mutu internal.
- Rekomendasi perbaikan kepada pimpinan.
- Mendukung persiapan akreditasi.
Ruang Lingkup
- Pendidikan dan proses pembelajaran.
- Penelitian dan publikasi ilmiah.
- Pengabdian kepada masyarakat.
- Sumber daya manusia (Dosen & Tendik).
- Sarana dan prasarana.
- Tata kelola dan layanan akademik.











