Satuan Kredit Partisipasi

 

Satuan Kredit Partisipasi (SKP) merupakan sistem penghargaan yang diberikan kepada mahasiswa Poltekkes BSI atas keaktifan dan kontribusinya dalam berbagai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar kampus. SKP menjadi indikator keterlibatan mahasiswa dalam pengembangan diri di luar kegiatan akademik formal. Setiap aktivitas kemahasiswaan yang diikuti akan dikonversi ke dalam satuan angka SKP yang dihitung secara kumulatif selama masa studi.

Konversi dan Perhitungan SKP

1 (satu) SKP setara dengan total 240 menit (4 jam) partisipasi aktif mahasiswa yang mencakup tiga komponen kegiatan :

  • Partisipasi Inisiatif (60 menit)
    Keterlibatan aktif mahasiswa dalam merancang atau menggagas kegiatan.

  • Partisipasi Kerja Kolaborasi (120 menit)
    Keterlibatan dalam pelaksanaan kegiatan secara tim atau kelompok.

  • Partisipasi Evaluatif dan Reflektif (60 menit)
    Kegiatan evaluasi, pelaporan, serta refleksi atas pelaksanaan kegiatan.

Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa mahasiswa tidak hanya hadir, tetapi juga berkontribusi secara aktif, kolaboratif, dan reflektif dalam setiap kegiatan.


Bidang Kegiatan yang Dinilai

Secara umum, aktivitas yang dapat dikonversi menjadi SKP mencakup empat bidang utama :

  1. Bidang Pendidikan
    Seminar, pelatihan, workshop, lomba akademik, dan kegiatan ilmiah lainnya.

  2. Bidang Penelitian
    Keterlibatan dalam riset, publikasi ilmiah, maupun kompetisi karya ilmiah.

  3. Bidang Pengabdian kepada Masyarakat
    Bakti sosial, penyuluhan kesehatan, kegiatan kemanusiaan, dan program pemberdayaan masyarakat.

  4. Bidang Penunjang
    Organisasi kemahasiswaan, kepanitiaan, olahraga, seni, kewirausahaan, dan kegiatan pengembangan minat serta bakat.


Tujuan Penerapan SKP

Sistem SKP diterapkan dengan tujuan untuk :

  • Mengembangkan soft skills mahasiswa, seperti berpikir kritis, kreatif, dan analitis.

  • Meningkatkan kemampuan komunikasi dan kerja sama tim.

  • Menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan daya saing.

  • Meningkatkan prestasi serta partisipasi aktif mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan.

  • Memberikan penghargaan atas kontribusi dan keterlibatan mahasiswa.

  • Membentuk karakter lulusan yang profesional, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia.


Kategori Kegiatan SKP

Kegiatan kemahasiswaan yang dinilai dalam sistem SKP terbagi menjadi :

1️⃣ Kegiatan Wajib

Kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa dan tidak dapat digantikan dengan kegiatan pilihan.

2️⃣ Kegiatan Pilihan

Kegiatan yang dapat dipilih sesuai minat dan bakat mahasiswa untuk menambah perolehan SKP.


Ketentuan Perolehan SKP

  • Mahasiswa Program Diploma 3 wajib mengumpulkan minimal 25 SKP selama masa studi.

  • Mahasiswa wajib memiliki minimal 10 SKP untuk dapat mengajukan beasiswa.

  • Monitoring dan pembinaan pelaksanaan SKP dilakukan oleh Dosen Pembimbing Akademik (PA).

  • Laporan akhir berupa rekapitulasi kegiatan SKP disahkan oleh Ketua Program Studi dan disampaikan kepada Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan.


Mengapa SKP Penting ?

Melalui sistem SKP, Poltekkes BSI mendorong mahasiswa untuk aktif, produktif, dan berprestasi tidak hanya di ruang kelas, tetapi juga dalam kegiatan organisasi, sosial, dan profesional. SKP menjadi bagian dari pembentukan lulusan yang unggul, adaptif, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja di bidang kesehatan.