Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) merupakan unit resmi di lingkungan Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia yang bertugas sebagai pusat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus. Satgas PPKS dibentuk sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, dengan tujuan menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Prinsip Dasar Pelaksanaan Tugas
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PPKS berpegang pada prinsip:
- Kepentingan terbaik bagi korban.
- Keadilan dan kesetaraan gender.
- Kesetaraan hak serta aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
- Akuntabilitas dan independensi.
- Kehati-hatian dan konsistensi.
- Jaminan ketidakberulangan.
Upaya Pencegahan
Pencegahan kekerasan seksual dilakukan secara berkelanjutan melalui:
- Edukasi dan pembelajaran tentang kesadaran serta pencegahan kekerasan seksual.
- Penguatan tata kelola institusi yang responsif dan berperspektif perlindungan.
- Penguatan budaya komunitas yang saling menghormati di kalangan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Sosialisasi kebijakan dan mekanisme pelaporan.
Mekanisme Penanganan
Dalam hal terjadi dugaan kekerasan seksual, Satgas PPKS melaksanakan penanganan melalui:
Pendampingan korban, baik secara psikologis maupun administratif.
Pelindungan korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas.
Rekomendasi pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemulihan korban, guna memastikan hak dan kesejahteraannya terpenuhi.
Layanan Pengaduan
Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak terkait dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui:
🔒 Setiap laporan akan ditangani secara rahasia, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku.











