


Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan mekanisme strategis yang dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan oleh perguruan tinggi untuk menjamin serta meningkatkan mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pelaksanaan SPMI dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) serta standar mutu yang ditetapkan oleh institusi.
Dalam rangka memastikan ketercapaian standar mutu tersebut, Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia melaksanakan kegiatan Visitasi Audit Mutu Internal (AMI) Tahun Ajaran 2024/2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian antara standar yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan Tridharma di tingkat program studi, sekaligus mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Pelaksanaan SPMI di Poltekkes Bhakti Setya Indonesia mengacu pada siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
-
Tahap Penetapan dilakukan dengan menetapkan standar mutu Tridharma yang dilengkapi indikator kinerja dan target capaian terukur, yang dituangkan dalam dokumen kebijakan, manual, standar, dan formulir SPMI.
-
Tahap Pelaksanaan mencakup implementasi standar mutu dalam seluruh aktivitas akademik dan nonakademik yang melibatkan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pemangku kepentingan lainnya.
-
Tahap Evaluasi dilakukan melalui monitoring dan evaluasi, audit mutu internal, evaluasi diri program studi dan institusi, serta analisis ketercapaian indikator mutu berbasis data dan bukti kinerja.
-
Tahap Pengendalian bertujuan memastikan setiap temuan audit ditindaklanjuti melalui rencana tindak lanjut (RTL) yang dipantau oleh unit penjaminan mutu.
-
Tahap Peningkatan diarahkan pada upaya perbaikan berkelanjutan (continuous quality improvement) untuk melampaui standar nasional dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan pemangku kepentingan.
Visitasi AMI dilaksanakan secara bertahap pada masing-masing program studi.
-
Prodi D3 Farmasi melaksanakan visitasi AMI pada Sabtu, 24 Januari 2026, pukul 08.00–16.00 WIB.
-
Prodi D3 Teknologi Bank Darah melaksanakan visitasi AMI pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 08.00–16.00 WIB.
-
Prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan melaksanakan visitasi AMI pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 08.00–16.00 WIB.
Pada bidang pendidikan, evaluasi difokuskan pada ketercapaian capaian pembelajaran lulusan (CPL), kesesuaian kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), kualitas proses pembelajaran, kompetensi dosen, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Pada bidang penelitian, evaluasi mencakup kuantitas dan kualitas penelitian, luaran penelitian (publikasi, HKI, buku), serta keselarasan dengan roadmap penelitian institusi.
Sementara itu, pada bidang pengabdian kepada masyarakat, evaluasi menitikberatkan pada relevansi program, keterlibatan dosen dan mahasiswa, luaran kegiatan, serta dampak nyata bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan AMI pada setiap program studi meliputi sambutan dan pembukaan oleh Direktur Poltekkes Bhakti Setya Indonesia, pemaparan laporan pertanggungjawaban program studi Tahun Ajaran 2024/2025, sesi diskusi dan verifikasi dokumen oleh auditor, unggah kelengkapan bukti pada repository dan e-campus, kerja mandiri auditor, hingga penandatanganan serta serah terima laporan hasil AMI.
Hasil evaluasi ketercapaian standar mutu Tridharma ini menjadi dasar penting dalam penyusunan laporan evaluasi diri, perbaikan kebijakan akademik, peningkatan mutu layanan pendidikan, serta perencanaan pengembangan institusi ke depan. Melalui implementasi SPMI yang konsisten dan berkelanjutan, Poltekkes Bhakti Setya Indonesia terus berkomitmen membangun budaya mutu demi mewujudkan pendidikan tinggi kesehatan yang unggul dan berdaya saing.
















